Musi Rawas Utara – Pembayaran Biaya Penginapan 2023, Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi temuan BPK karena diketahui tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tujuan yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan kondisi sebenarnya, yakni sebesar Rp. 508.859.550,00.
Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas. Diketahui, bahwa pihak-pihak tersebut telah sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 860.560.164,00 masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah pada tanggal 25 Maret sampai dengan 25 April 2024 sebesar Rp. 588.396.014,00, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara, agar memerintahkan Sekretariat DPRD memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp. 271.564.150,00.
Sementara itu, Syaribudin, Koordinator Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, sangat menyanyangkan hal itu terjadi di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, dimana terdapat perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetapi tetap dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Muratara.
Lanjut syarif sapaan akrabnya, ia berharap APH bertindak tegas atas temuan yag terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, karena indikasi penyelewangan dan manipulasi laporan pertangungjawaban telah dilakukan secara sadar oleh oknum – oknum yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (11/08/2025).
“Maka dari itu, kami meminta APH untuk memanggil pihak – pihak yang terlibat dalam perkara ini, ” pungkas Syarif. (Tim/**).