Musi Rawas – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, terkait pertanggungjawaban realisasi belanja barang dan jasa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024, ditanggapi Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD-MLM) Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara, Kamis (2/10/2025).
Syarif, Koordinator GPD MLM menyampaikan keprihatinan dan kritik tajam atas bobroknya tata kelola keuangan daerah. Dugaan temuan tersebut semakin mencuat setelah LHP BPK diterbitkan dengan Nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.
Terlebih, dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja atas sisa uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir Dispora diketahui bahwa terdapat realisasi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp24.191.000,00 dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai sebesar Rp162.283.768,00.
“Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan indikasi adanya praktik manipulasi administrasi keuangan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bukti bahwa ada pola pembiaran dan ketidakseriusan dalam mengelola uang negara. Bagaimana mungkin SPJ hanya berupa kuitansi tanpa bukti pendukung yang sah bisa ditandatangani oleh pejabat berwenang. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa SPJ GU Nihil tersebut tidak lengkap sesuai ketentuan. Bendahara Pengeluaran hanya menandatangani bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi dinas tersebut dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani walaupun belum dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya. Hasil permintaan keterangan kepada Pengguna Anggaran juga diketahui bahwa pertanggungjawaban GU Nihil/terakhir tersebut dibuat untuk menyesuaikan uang sesuai telah dikeluarkan atau digunakan. Ini terlihat pada sikap bendahara dan pengguna anggaran yang hanya mengakui kekurangan dokumen setelah BPK turun tangan.
“Kalau tidak diperiksa BPK, pasti temuan ini akan terus disembunyikan. Pengakuan dan kesediaan mengembalikan uang ke kas daerah bukan berarti persoalan selesai, karena ada dugaan kuat pelanggaran administrasi bahkan potensi tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Yep/Tim).-“