Muratara – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas Utara, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan SK ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas Utara, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para penerima SK PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 2.571 orang PPPK Paruh Waktu menerima SK pada kesempatan tersebut. Adapun rinciannya terdiri dari 1.214 tenaga teknis, 840 tenaga guru, dan 517 tenaga kesehatan yang akan bertugas di berbagai instansi dan sektor pelayanan publik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia aparatur. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis pemerintahan.
“Dengan diserahkannya SK ini, saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi disiplin dan etika kerja. Kehadiran PPPK Paruh Waktu harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Musi Rawas Utara,” tegas Bupati.(ADV).






