Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anggota DPRD Lubuk Linggau, Muhammad Amin Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024

Lubuk Linggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, karena DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Peraturan Daerah, merupakan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh DPRD dalam rangka meningkatkan kehematan, efesiensi dan efektivitas sekaligus memberikan alternatif perbaikan maupun penyempurnaan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Lubuk Linggau, Muhammad Amin, Fraksi Partai Gerinda, mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 tahun 2024, tentang pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal, Minggu (20/7/2025).

 

Tambahnya, kegiatan tersebut peningkatan pengawasan produk hukum kota Lubuklinggau, yang wajib harus di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Lubuk Lingggau.

 

“Maka dari itu kami wajib untuk mensosialisasikan produk hukum daerah agar masyarakat luas tahu akan keberadaan perda atau perwal yg dibuat pemerintah daerah”, ungkapnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagi unsur elemen masyarakat, seperti ketua-ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, toko pemuda dan tamu undangan lainnya.(Angga/ADV).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *