Lubuk Linggau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Lubuk Linggau, mengadakan Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka Mitigasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan deteksi dini dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2025.
Kegiatan tersebut dalam rangka menanggapi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135 tahun 2024, terkait pemisahan Pemilihan Pusat dan Daerah, yaitu Pemilihan Presiden, DPR dan DPD sebagai Pemilu Nasional, dan Pemilihan Kepala Daerah dan DPRD sebagai Pemilu Daerah yang dilaksanakan di Hotel Famvida, Sabtu (28/9/2025).
Dedy Karima Jaya, Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, saat diwawancarai, mengungkapkan, pasca Putusan MK Nomor 135/2024 tentang pemisahan pemilu pusat dan daerah, muncul beberapa opsi dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang nanti.
“Misalnya terbitnya keputusan MK 135/2024, perlu tindak-lanjut pemerintah dan penyelenggara. Karena memuat komplikasi dari terbitnya keputusan itu,” ungkap Dedy.
Lanjutnya, setiap opsi yang ditawarkan pasca putusan MK tersebut, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, penunjukan pejabat (PJ) kepala daerah, hingga pemilu dengan masa jabatan semuanya memiliki implikasi.
“Kami di Bawaslu melihat bahwa apapun pilihan yang diambil pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kepatuhan terhadap UUD 1945. Jangan sampai kebijakan yang dipilih justru menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi,” tegasnya.
Masih kata Dedy, kegiatan-kegiatan selama masa non tahapan, salah satunya kegiatan penguatan kelembagaan SDM. Untuk mengetahui dan memahami perkembangan mengenai informasi terkini, sehingga dapat melakukan mitigasi IKP dan deteksi pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan pemilihan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta terutama peserta internal dapat mengetahui dan memahami perkembangan mengenai informasi terkini, ” harapnya. (Angga)-*