Musi Rawas, (lubuklinggauterkini.com) – Polemik antara masyarakat PT Musi Bibit Lestari (MBL) dan Forum Masyarakat Bersatu kembali melakukan mediasi difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (5/5/2025) di ruang Banggar Kantor DPRD Mura. Hasilnya, kedua belah pihak menyetujui kesepakatan yang telah dibuat pada Sabtu, 3 Mei 2025 untuk sama-sama membuka portal masing-masing dengan berbagai catatan.
Adapun isi dari kesepakatan tersebut diantaranya pertama semua pemilik lahan yang mau melintasi portal harus membawa surat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) lahan masing-masing yang bertujuan untuk terdata jelas orang-orang pemilik lahan dan pekerja yang beraktifitas dilokasi PT MBL dengan catatan sementara jalan belum diperbaiki semua jenis mobil boleh melintas akan tetapi setelah diperbaiki hanya jenis mobil carry pick up dan sejenisnya. Kedua jalan yang diputus apabila data sudah jelas pemilik lahannya pihak PT MBL bersedia untuk memperbaiki kembali jalan tersebut dengan catatan data pekerja dan kendaraan yang digunakan harus didaftarkan jelas pada saat pengembalian rekomendasi. Ketiga pihak PT MBL siap untuk melakukan perbaikan jalan dengan catatan pada saat membawa hasil panen harus didampingi pemilik atau mewakili yang terdaftar. Keempat yakni untuk akses jalan PT MBL dibuka dari Pukul 06.00 Wib hingga 18.00 Wib dengan catatan melebihi waktu itu bisa dimaklumi apabila ada kerusakan kendaraan. Dimana, kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh perwakilan masyarakat dan direktur PT MBL serta disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung, Sukamenang dan Binjai.
Mediasi dipimpin Wakil Ketua 1, Yani Yandika didampingi Anggota DPRD lainnya yakni Amir Hamzah dari Fraksi Nasdem, Lubis dari Fraksi PKS, Idham Tarmizi Fraksi PAN, Alamsyah A Manan Fraksi Demokrat, Imam Fraksi PAN, Nopri Fraksi PDIP, Yudi Pratama Fraksi PDIP dan Nasrun dari Fraksi Nasdem.
Camat Muara Kelingi, Abdul Rota mengatakan bahwa pad saat mediasi 30 April lalu, ia bersama unsur Tripika Kecamatan dan Kades mendapatkan perintah Ketua DPRD untuk menemui pimpinan PT MBL dan telah dilaksanakan pada malam harinya di Hotel Dewinda Lubuklinggau.
“Pada pertemuan malam itu dengan pimpinan PT MBL sudah angin segar dan kami sudah mengetahui apa yang menjadi keinginan masyarakat,”kata Camat.
Selanjutnya, pada Sabtu Mei rapat kembali dilakukan di Polres Mura ada pertemuan ada PT MBL dan Kades Sukamenang, Binjai dan Pulau Panggung beserta Ketua forum dan menghasilkan sejumlah perjanjian kesepakatan. Namun, dalam pelaksanaanya ia tidak hadir.
Sementara itu, Direktur Operasional PT MBL, H Saiful Islam didampingi Humas PT MBL, Al Imron menjelaskan bahwa perusahaan ini baru tujuh bulan berpindah saham atau akuisisi tepatnya pada 4 Oktober 2024. Dimana, sebelum akuisisi kebun ini kondisinya terbengkalai dan kurang terawat. Bahkan, dari legalitas yang diterima sesuai analisis dan survei baik faktor lingkungan banyak persoalan yang harus diselesaikan dan secara bertahap diperbaiki baik secara sosial, dampak lingkungan. Namun, dalam perjalanannya masih banyak persoalan khususnya pencurian tandan buah segar (TBS) perusahaan.
“Kami investor merasa gerah dengan aksi pencurian TBS kami oleh oknum. Sehingga, maka dari itu dilakukan penyekatan mulai dari pintu masuk, belakang dan sejumlah titik yang rawan untuk mendeteksi orang-orang yang masuk keluar perusahaan,”tutur Saiful.
Hanya saja, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat yang punya lahan bisa berlalu lalang dan 24 jam bisa lewat dan dilarang Helen dan Hartop agar jalan tidak hancur dan bisa terti serta aman. Karena pihaknya berinvestasi mengeluarkan biaya yang cukup besar. Namun, terkait tuntutan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dan puncaknya 3 Mei telah disepakati bersama yakni pembukaan portal agar msyarakat bisa melintas. Sedangkan, kalau masalah jalan yang rusak tentu menjadi atensi dan akan diperbaiki.
“Intinya apa yang menjadi kesepakatan dan komitmen antara Forum Masyarakat Bersatu tidak akan kami ingkari,”janjinya.
Sedangkan, Ketua Komisi II DPRD Mura, Amir Hamzah, menegaskan berdasarkan komitmen yang sudah ditanda tangani antara PT MBL dan Forum Masyarakat Bersatu agar diingkari dan kalau perusahaan memortal lagi maka akan lain lagi ceritanya. Sebab, kalau dulu masyarakat biasanya melakukan portal, namun sekarang perusahaan yang melakukan itu walaupun baru kali ini terjadi kendati kalau keterangan dari perusahaan akibat buah yang tidak aman karena baru take over 7 bulan.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kehadiran perusahaan disamping untuk berinvestasi juga mensejahterakan masyarakat sekitar. Sehingga, untuk masyarakat yang terkena dampak hendaknya dapat dipikirkan melalui program CSR perusahaan untuk masyarakat.
“Silahkan Kades membuat rekomendasi dan didata berapa jumlah kendaraan baik roda dua maupun empat melintasi jalan itu. Namun, saya menghimbau agar antara masyarakat dan perusahaan sama-sama menjaga agar aman dan suasana kondusif serta damai,”pintanya.
Senada disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan menyampaikan agar menghargai dulu apa yang telah disepakati antara Forum Masyarakat Bersatu dan Kades serta pihak perusahaan. Namun, ia memberikan deadline satu bulan untuk melihat realisasi kesepakatan tersebut dan kalau dikemudian hari tidak komit maka silahkan ngadu ke DPRD. Termasuk, kalau rekomendasi menyulitkan masyarakat maka dewan bisa menolak apa yang menjadi kesepakatan. Karena, rapat sebelumnya tuntutan pertama meminta dibuka portal maka itu sudah dibuka. Namun, terkait adanya warga yang dilapor ke Polres maka ia minta untuk di hall atau atau dipending agar tidak menimbulkan kekhawatiran supaya daerah ini stabil.
Sedangkan Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD Mura, Yani Yandika meminta agar point-point yang telah disepakati secara bersama dapat ditaati untuk menjaga keamanan dan ketertiban yakni masyarakat bisa melintasi jalan yang sebelumnya diportal PT MBL agar bisa beraktifitas. Sedangkan, masyarakat juga dapat menjaga keamanan agar PT MBL bisa berinvestasi secara aman. Sehingga dengan begitu ia minta agar kedua belah pihak dapat komit dan dapat menjaga Kamtibmas serta tidak terprovokasi.
Ia menambahkan, bahwa sebelum rapat media hari ini berlangsung maka kedua belah pihak sudah menyepakati yang diprakasai oleh Kasat Intel Polres. Namun, apabila 30 hari kedepan melanggar maka akan dipanggil lagi. Sedangkan, untuk masalah lainnya baik terkait status jalan dan lainnya akan dibahas secara internal, karena menurut informasi dari 10.300 hektar Hak Guna Usahanya (HGU) perusahaan tersebut belum diketahui secara pasti koordinatnya.
“Pada dasarnya apa yang menjadi tuntutan masyarakat portal PT MBL dibuka sudah dilaksanakan oleh perusahaan. Karena sudah dua bulan masyarakat tidak bisa melintas dan beraktifitas akibat portal perusahaan,”ungkapnya.
Kemudian, Perwakilan Forum Masyarakat Bersatu, Denny sepakat dan menyetujui apa yang menjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk 30 hari kedepan. Namun, apabila tidak direalisasikan maka pihaknya akan melakukan aksi yang sama, termasuk mendatangi kantor DPRD Mura untuk memberikan pengaduan. (ADV)