Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GMNI: Stop Kerja Tahan Ijazah

Lubuk Linggau – ‎Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang kota Lubuklinggau dengan tegas mengecam praktik penahanan ijazah oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Lubuklinggau. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika kerja, tetapi merupakan bentuk pemerasan terselubung yang menjebak pekerja dalam relasi kerja yang timpang dan tidak manusiawi.

‎Selain itu, penahanan ijazah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa paksaan. Menjadikan ijazah sebagai alat jaminan kerja merupakan bentuk pembatasan kebebasan seseorang untuk menentukan masa depannya.

‎Pirman, Ketua DPC GMNI Lubuk Linggau, menegaskan bahwa praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip perjanjian kerja yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, karena dilakukan dalam posisi tidak seimbang dan berpotensi mengandung unsur paksaan.

“Jika pekerja dipaksa menyerahkan ijazah demi mendapatkan pekerjaan, maka keadilan dalam perjanjian itu patut dipertanyakan,” jelasnya.

‎Lebih jauh, GMNI mendesak Pemerintah Daerah untuk membuktikan keberpihakan nyata dengan menertibkan perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja, mustahil membangun “Linggau Juara” jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kota yang mengklaim diri sebagai juara seharusnya unggul dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukan membiarkan praktik yang jelas-jelas melanggar prinsip hukum dan kemanusiaan.

‎“Jika pemerintah hadir, maka tidak boleh ada ruang bagi pengusaha nakal yang menjadikan ijazah sebagai alat sandera. Jika pemerintah diam, maka GMNI akan terus bersuara dan berdiri di barisan pekerja yang tertindas,” tegas pirman.

‎Sebagai organisasi perjuangan kaum marhaen, GMNI menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk eksploitasi tenaga kerja dan memastikan hak-hak buruh tidak dikorbankan atas nama keuntungan semata. (Rls/Angga).-*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *