Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PGRI: Harusnya Pemkot Koreksi Dulu Sebelum Diumumkan

Lubuk Linggau  – Tuai polemik. Inilah yang terjadi terhadap ratusan guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kategori R3 di Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang tidak masuk kategori prioritas.

Polemik ini muncul setelah Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat mengeluarkan surat bernomor: 800.1.2.2/2923/BKPSDM/2025 Tentang Pengumuman Daftar Peserta Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua PGRI Lubuk Linggau, Al Rasyid, melalui Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi, Syahbudin mengatakan, Selasa (9/9/2025) dirinya mengapresiasi langkah Pemkot telah berupaya merangkul dan mensejaterahkan guru honorer.

Namun, kondisi saat ini berbalik arah. Ia menilai dengan dikeluarkannya pengumuman bisa menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

“Sangat disayangkan, padahal R3 itu ada yang sudah sangat lama mengabdi sampai tidak lulus. Kita akan inventarisir di operator sekolah dan ke Disdik Lubuk Linggau,” ujarnya.

Sebelum pengumuman dikeluarkan, seharusnya pihak BKPSDM mengkoreksi terlebih dahulu tentang data yang akan diumumkan.

“Sebaiknya BPKPSDM koreksi terlebih dahulu, jangan sampai kesalahan sistem ini terpublikasi dan niat baik Wali Kota untuk merangkul honorer tercederai. Ini sangat melukai hati dan perasaan guru honorer,” tutur Udin begitu sapaannya.

Dirinya mengatakan, akan melakukan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan guru honorer yang tidak masuk dalam kategori prioritas.

“PGRI siap mendampingi guru honorer, dan siap memfasilitasi serta menjembatani berkomunikasi dan berkoordinasi ke BKPSDM Kota Lubuk Linggau,” tambahnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Lubuk Linggau, Dian Candra, Rabu (9/9/2025) mengutarakan, bahwa honorer kategori R3 telah diusulkan dan dikoordinasikan ke BKN dan Kemenpan RB.

“Insyaallah untuk yang R3 daerah Kabupaten/Kota wajib mengusulkan dan sudah kita usulkan. Hal tersebut sudah kita koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB, mudahan-mudahan didapatkan solusinya. Sudah kita inventarisir yang belum masuk dan sudah kita komunikasikan,” ujar Dian.

Tak hanya di kalangan guru honorer, masyarakat pun juga menilai, bahwa kesalahan system itu dampaknya telalu buruk bagi guru yang telah lama mengabdi. Diketahui bahwa yang mengusulkan nama-nama ke pusat itu adalah dari Pemkot, persoalan R4 masuk kategori sedangkan R3 tidak, menjadi pertanyaan dan penuh kejanggalan.

“Kesalahan sistemnya terlalu fatal, seharusnya Pemkot Linggau fokus selesaikan R2 dan R3 terlebih dahulu, baru R4,” komentarnya. (Rls/SriwijayaTerkini.com)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *