Lubuklinggau,Banyaknya Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau yang mengikuti kegiatan deklarasi Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, nampaknya menjadi perhatian publik.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Pejabat (PJ) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, ia mengatakan bahwa dalam undang-undang pemilu tahun 2024 mengatur tentang koridor kehadiran ASN dalam pelaksanaan deklarasi yang dilakukan Bacalon.
“Sesuai dengan peraturan Kemendagri, kalau menghadiri kampanye atau pun hal-hal yang lain itu hanya sebatas mendengarkan visi dan misi saja, kalau pun ada ASN yang ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel, pegang microphone, isyarat tangan itu masuk dalam koridor larangan,” ucap Trisko kepada wartawan BBJ Network saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya, Jumat (30/8/2024).
Tak sebatas itu, mantan Sekda Kota Lubuk Linggau ini juga menyampaikan, bahwa apa yang ia sampaikan adalah regulasi dari Kemendagri berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Sejalan dengan arahan itu, sangat dilarang bila aparatur negara, mengelola kampanye, pertemuan-pertemuan akbar terkait pemenangan paslon, maka bisa dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat membentuk tim untuk mengkaji atas itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Lubuk Linggau jauh sebelum ini sudah mengeluarkan surat edaran di bulan Juli 2024 tentang netralitas ASN.
“Jauh sebelum ini kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk ASN mengajak menjunjung tinggi netralitasnya,” tegas Trisko.
Tak hanya itu saja, Trisko juga menekankan kepada ASN Lubuk Linggau untuk fokus bekerja, karena aparatur sipil negara ini sebutnya, sangat banyak pekerjaannya, dari mengurusi masyarakat, sampai pemerintahan, apalagi pimpinan – pimpinan wilayah.
“Seperti Lurah, Camat mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat di daerahnya dan jangan pernah memecahbelah masyarakat, silakan kondusifkan suasana, keamanan wilayah jangan sampai terjadi hal-hal yang mengancam keamanan kondusifitas wilayah,” ujarnya.
“Lurah jalan lah bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa untuk memonitoring lapangan, jangan lurah jalan sendiri-sendiri nanti bisa kemana-kemana,” tambahnya.