Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari merespon serius persoalan bedah rumah mangkrak di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tahun 2024 dan akan berupaya menyelesaikan persoalan.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang diposting akun media sosial Fikri Center pagi ini, Sabtu (6/9/2025). Bupati Rejang Lebong mengatakan bahwa mendapatkan data dari Dinas Pekerjaan Umum permasalahan mangkraknya bedah rumah di daerah Lembak atau tepatnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
“Di Lembak itu ada 20 rumah kurang lebih, datanya baru kami dapatkan dari Kadis PU. Tahun lalu, mereka sudah mendapatkan SK akan mendapatkan bantuan bedah rumah. Namun program itu tidak jadi dijalankan, uang mereka belum cair, rumah mereka sudah dirobohkan, malah mereka sudah punya hutang di toko bangunan,” ujar Fikri.
Masih kata Fikri bahwa hasil rapat bedah rumah itu, karena tahunnya berubah, sehingga SK-nya harus dihentikan. kemudian harus diperbarui dengan 2025, dengan kriteria yang baru. Kriteria yang baru ini, hasil survey sudah tidak mungkin layak lagi.
Namun ia juga mengatakan, bahwa setelah dirinya mendapatkan amanah memimpin Kabupaten Rejang Lebong, tidak mungkin lepas tangan, dengan dalih bukan pada masa kepemimpinannya persoalan itu terjadi.
“Tetapi kita tidak bermasalah, itu bukan masalah lalu, kita juga tidak ada melepaskan tangan. Tidak ada istilah dari Fikri, itu kerja bupati yang lama, itu kerja kawan-kawan yang lama. Tetapi sekarang ini kami yang diamanahkan, tolong doakan kami, Insya Allah kami bisa dapat menyesaikan masalah ini,” tutupnya.
Sebelumnya ditahun 2024 diketahui program bedah rumah di kecamatan PUT dihentikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani M. Syamsul Ma’arief, ST, MT bernomor 600/112/Sub.7, menyampaikan agar para calon penerima bantuan tidak melakukan pembongkaran rumah dan memulai proses pembangunan sebelum adanya konfirmasi dan pemberitahuan resmi dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga saat ini masih terbengkalai atau mangkrak, sehingga masyarakat menjadi korban dan terlilit hutang. Program saat itu adalah Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), ditujukan kepada para calon penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).(Angga/Rls/SriwijayaTerkini.com).