Musi Rawas, (lubuklinggauterkini.com) – Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, mengundang jajaran insan pers yang menjadi mitra kerja guna menyamakan persepsi terkait penerapan pajak Coretax. Langkah ini dilakukan agar sistem perpajakan terbaru tersebut dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai salah satu OPD yang menjalin kerja sama dengan banyak media massa, Sekretariat DPRD Mura meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau untuk mensosialisasikan penerapan sistem Coretax, yang mulai diberlakukan di Kabupaten Mura sejak 1 Januari 2025.
Kegiatan sosialisasi ini digelar pada Jumat (2/5/2025) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura dan diikuti ratusan jurnalis. Narasumber utama berasal dari KPP Pratama Lubuklinggau.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Lubuklinggau, Adi Oktaviana Passa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan atas undangan Sekretariat DPRD Mura, mengingat kebijakan Coretax tidak hanya menyasar instansi pemerintahan, tetapi juga perusahaan swasta termasuk media massa.
“Bukan hanya pemerintah, perusahaan media juga harus memahami sistem Coretax yang sudah berlaku sejak awal tahun ini. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara pihak rekanan dan bendahara di lingkungan pemerintahan,” ujar Adi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, sehingga semua pihak yang terlibat perlu memahami fungsinya. Misalnya, dalam proses pencetakan bukti transaksi oleh instansi pemerintah, semua harus mengacu pada NPWP melalui sistem Coretax.
“Jika pihak rekanan atau media belum menggunakan Coretax, maka transaksi pembayaran dalam bentuk apa pun tidak bisa dilakukan,” tegas Adi.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kendala dalam hal administrasi perpajakan di masa depan. “Semua bentuk pembayaran nantinya akan otomatis terkoneksi dengan sistem Coretax,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Mura, Elba Roma, yang diwakili Kasubag Rumah Tangga DPRD, Eko Sepriwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk belajar bersama tentang sistem perpajakan yang baru.
“Saya mewakili Pak Sekwan karena beliau sedang mendampingi pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan,” ujar Eko.
Menurutnya, tujuan utama sosialisasi ini adalah agar semua pihak, baik dari sekretariat DPRD maupun perusahaan media, dapat memahami manfaat dan teknis pelaksanaan pajak Coretax.
“Harapannya setelah sosialisasi ini, seluruh pihak bisa memahami dan menerapkan sistem perpajakan Coretax dengan baik dan seragam,” tutupnya. (ADV)