Palembang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable (karhutla) atau APAR pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024,kembali digelar pada Rabu (1/4/2026), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela (eksepsi) terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. Bin Sarimin dan Kusnandar, S.T. Bin Maman dengan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan anggota Idi Il Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak dapat diterima.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno SH,MH melalui Kasi Inteligen ,Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SE,SH,MH mengatakan bahwa majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
“Majelis Hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa”,katanya.
Armein Ramdhani menambahkan Usai pembacaan putusan sela, persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada kamis (9/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang ditunda pada kamis (9/4/2026) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi”, katanya.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai strategis dalam upaya pencegahan bencana di wilayah Musi Rawas Utara. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. (**).



