Lubuk Linggau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, terkait Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/2024, tentang pemisahan pemilihan Pusat dan Daerah, yaitu pemilihan Presiden, DPR dan DPD sebagai Pemilu Nasional, dan pemilihan Kepala Daerah dan DPRD sebagai Pemilu Daerah,
Kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka mitigasi indeks kerawanan pemilu (IKP) dan deteksi dini dalam upaya pencegahan pelangaran pemilu dan pemilihan, dilaksanakan di Hotel Famvida, Sabtu (28/9) 2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, Tujuan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan tersebut merupakan agar lembaga Bawaslu dapat mengevaluasi dan refleksi kinerja, serta meninjau pelaksanaan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan kelemahan maupun keberhasilan dapat diidentifikasi.
Lanjutnya, penguatan koordinasi dan kelembagaan bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal, sinergi antar kelembagaan, serta hubungan dengan stakeholder eksternal, KPU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tujuan dari kegiatan ini, agar kita mampu meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik, agar lebih siap menghadapi pemilu dan pilkada nantinya, ” jelas Hairul Alamsyah.
Menanggapi terkait putusan MK Nomor 135/2024, Hairul Alamsyah, Ketua Bawaslu Muratara menyambut baik tentang putusan MK, karna putusan MK itu mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht ) akan tetapi kami juga menyadari akan datang sejumlah tantangan signifikan dalam menjalankan putusan tersebut.
Tambahnya, pasca putusan MK timbul opsi yang ditawarkan tersebut, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, penunjukan pejabat (PJ) kepala daerah, hingga pemilu dengan masa jabatan. Nantinya perlu kesiapan regulasi dan harmonisasi undang-undang, dari semua opsi memiliki dampak yang harus dihadapi bersama.
“Kami Bawaslu Muratara tetap menyambut baik putusan MK, akan tetapi tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, agar putusan ini bisa dijalankan sepenuhnya dengan baik, ” ungkapnya. (Angga).