Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GMNI: Pasal 240 dan 241 KUHP Terbaru Ciderai Alam Demokrasi

Lubuk Linggau – ‎Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Lubuk Linggau menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yang disahkan pada 2 Januari 2026 yang dianggap momentum penting pembaruan hukum nasional, namun tetap menyimpan sejumlah persoalan krusial.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC ‎GMNI) Lubuk Linggau menilai pasal dalam KUHP baru menuai kekhawatiran, karena rumusannya dinilai masih luas dan berpotensi multitafsir.

“Pasal 240 dan Pasal 241 ayat (1) adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Alih-alih melindungi rakyat, Pasal 240 justru berpotensi menciptakan rasa takut di ruang publik dan mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi,” kata Ketua DPC GMNI, Pirman.

Terkhusus pada Pasal 241 ayat (1), membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik. keberadaan pasal semacam ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHP belum sepenuhnya berpihak pada semangat demokrasi dan hak asasi manusia.

Sedangkan M. Aris, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan, memberikan ‎kritik berpotensi dipidana, perbedaan pendapat bisa dijerat hukum, dan ruang kebebasan sipil, serta pasal terancam menyempit secara sistematis.

Tanpa pengawasan publik yang ketat dan komitmen kuat dari aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP justru berpotensi menjauh dari cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

“Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan rakyat, bukan instrumen represi kekuasaan,” ungkap mereka.

‎Bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP tidak boleh berhenti pada aspek formalitas legislasi semata. Masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir, rawan disalahgunakan, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap rakyat kecil, aktivis, mahasiswa, pers, dan kelompok kritis lainnya.

‎Dengan demikian, keberadaan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP harus dievaluasi secara serius agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan rakyat dan keadilan sosial, bukan instrumen untuk menakut-nakuti, membungkam, dan mendisiplinkan rakyat agar tunduk pada kekuasaan.

“Evaluasi berkelanjutan dan keberanian melakukan koreksi harus tetap dibuka demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya.(Rls/Angga).-*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *