Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku

Beda Keterangan Antar-Instansi Soal Gudang Miras Siring Agung, HMI Cabang Lubuklinggau Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas  

Lubuk Linggau – Kasus ruko yang menjadi gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di kawasan Siring Agung, Kota Lubuk Linggau yang viral di media sosial, mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau.

Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau Akbar Adiguna melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Lubuklinggau, Bayu Ebhie Manyu, Ia menilai terdapat kesimpangsiuran informasi publik dan indikasi pelanggaran aturan yang terkesan di biarkan.

” Kesimpangsiuran informasi antar-instansi serta indikasi pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini jelas mencederai keterbukaan publik. Pemkot Lubuklinggau dan aparat penegak hukum tidak boleh main mata atau saling lempar tanggung jawab atas keberadaan gudang miras tersebut,” tegas Bayu.

Ketidaksinkronan tersebut terlihat dari pernyataan kapolres Lubuklinggau Dan kepala DPMPTSP yang menyebut perizinan distributor lengkap. Sumber : https://linggaupos.bacakoran.co/read/56544/ada-gudang-diduga-simpan-banyak-miras-ini-penjelasan-kapolres-lubuk-linggau-dan-dpmptsp

Namun berbanding terbalik dengan temuan Disperindagkar mengenai ketiadaan izin edar Lokal, “Tidak pernah ada izin edar untuk wilayah Kota Lubuklinggau. Yang mereka pegang itu hanya izin distributor, yang mana gudangnya memang beralamatkan di Siring Agung,” Sumber :  https://informasijitu.com/gempar-gudang-miras-viral-di-siring-agung-ternyata-tak-punya-izin-edar-di-lubuklinggau-disperindagkar-beberkan-fakta-mencengangkan/

 

Serta ketegasan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau yang mengatakan bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang dan izin mendirikan bangunan.

Sumber : https://liputanmusi.id/dinas-pupr-lubuklinggau-tegaskan-gudang-miras-di-siring-agung-salahi-aturan/

“Adanya perbedaan keterangan antar-instansi terkait perizinan gudang miras ini menunjukkan kebingungan publik yang disengaja. Kami menilai ada indikasi kuat pembiaran atas pelanggaran aturan yang ada, dan hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut,” tegas Bayu

Menyikapi polemik yang meresahkan masyarakat tersebut, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Lubuklinggau menyampaikan empat point tuntutan utama:

1. Mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menyegel gudang miras tersebut apabila seluruh dokumen perizinan gudang tersebut, termasuk kesesuaian Tata Ruang (PUPR), Izin edar (Disperindagkar), dan Izin Usaha (DPMPTSP) tidak sesuai dengan regulasi dan tidak mengantongi izin resmi di wilayah Lubuklinggau.

2. Menuntut Polres Lubuklinggau Dinas PUPR, Disperindagkar, dan DPMPTSP Serta SAT POLPPBuntuk duduk bersama menyelaraskan data agar tidak menimbulkan persepsi penegakan hukum yang tebang pilih atau “main mata”

3. Menolak keras keberadaan gudang miras di lingkungan pemukiman warga demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan moral keagamaan masyarakat Kota Lubuklinggau.

 

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga Pemerintah kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku,dan apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan yang diambil oleh pemkot kami pastikan Seluruh Pengurus HmI cabang Lubuklinggau akan melakukan Aksi besar-besaran Dikantor Walikota Lubuklinggau Tegas Ketua HmI cabang Lubuklinggau.(rilis).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *