Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku

Ruko Jadi Gudang Miras, DPUPR Linggau Tegaskan Menyalahi Aturan

LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan ruko yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, yang belakangan viral di media sosial, kini kembali menyita perhatian publik. Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau membeberkan fakta terkait perizinan bangunan gedung tersebut.

​Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Aries Sandratama ,saat di wawancarai di ruang kerjanya (2/9/26)

menegaskan bahwa pemanfaatan ruko menjadi gudang penyimpanan miras tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan tata bangunan dan penataan ruang.

​Secara teknis, Aries menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara fungsi ruko (rumah toko) dan gudang. Pemanfaatan bangunan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan tanpa menyesuaikan dokumen perizinannya.

​Fungsi Bangunan Menyalahi Aturan: Secara aturan teknis penataan ruang, peruntukan ruko dan gudang adalah dua hal yang berbeda. Ruko tidak bisa secara sepihak difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang berintegrasi besar.

​Tidak Ada IMB dan PBG: Berdasarkan data pendataan wilayah sejak tahun 2024 hingga saat ini, DPUPR menegaskan tidak pernah ada berkas pengajuan, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut.

​”Secara teknis itu tidak boleh, karena ruko ya ruko, gudang ya gudang. Setahu kami, dari tahun 2024 sampai sekarang itu tidak ada pengajuan ataupun yang lain, apalagi IMB dan PBG-nya,” tegas Aries saat memberikan keterangan.

​Aries menambahkan, untuk periode sebelum tahun 2024 atau tepatnya tahun 2021 ke bawah, tata cara pendataan perizinan masih dilakukan secara manual dan diproses secara keseluruhan oleh instansi Perizinan (DPM-PTSP), sementara DPUPR berfokus pada rekomendasi teknis.

​”Tapi tidak tahu kalau sebelum kami, karena pada tahun 2021 ke bawah itu sistemnya masih manual dan semua pengeluaran izin ada di dinas perizinan. Kalau dari kami fokusnya pada kajian teknisnya,” tutupnya.

​Dengan terungkapnya fakta tidak adanya PBG/IMB serta ketidaksesuaian fungsi bangunan ini, publik menanti langkah tegas selanjutnya dari Satpol PP dan instansi terkait untuk menindaklanjuti keberadaan gudang miras ilegal tersebut.(rilis).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *