Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku

Sorotan BPK Pada DPUPR Muratara, Seakan Polos, Rp1,8 Miliar Loss

MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2025 Pemkab Muratara Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 24 Januari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 paket pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp64.367.037.800, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.893.145.375,33.

BPK menyebut kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan, meskipun pembayaran atas pekerjaan telah dilakukan hingga 100 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, BPK menyoroti proses verifikasi dan validasi tagihan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses tersebut dinilai mengandalkan dokumen berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani panitia penerima barang serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena, pekerjaan telah dibayarkan lunas, sementara hasil pemeriksaan fisik BPK masih menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Bahkan sebelumnya, Salahudin, ST, MM., awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Muratara terkait temuan BPK TA 2025, namun berujung pemblokiran no whatshAp wartawan.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 24 Januari 2026, dengan nilai kekurangan volume hasil pekerjaan mencapai Rp357.731.557,87.-*(TIM).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *