Muratara – Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, M. Rozikin, mengungkapkan secara umum untuk temuan belanja JJI sdh setor balik ke Kas Daerah.
“Kalau mau lebih rincinya dicek terlebih dahulu, karena kami tidak tahu penyedianya siapa saja,” ujarnya, saat ditanyai via pesan daring, Rabu (9/9/2026).
Pihaknya menyebut, apa yang menjadi temuan, data temuan tersebut terpisah sesuai dengan pengerjaan penyedia dan tidak langsung gelondongan Rp1,8 miliar.
“Dan setelah kami cek, temuan tersebut belum di setor balik seluruhnya,” tegas Rozikin lagi.
Sebelumnya, temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terkait kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2025 Pemkab Muratara Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 24 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 21 paket pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp64.367.037.800, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.893.145.375,33. Meskipun kegiatan tersebut menjadi temuan BPK, tetapi tetap dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak.-*(TIM).






