Lubuk Linggau, – Aroma skandal keuangan menyengat dari internal DPRD Kota Lubuk Linggau. Di saat seluruh anggota dewan tengah menjalankan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah, justru terjadi penarikan dana tunai dalam jumlah fantastis mencapai Rp1,4 miliar lebih yang kini menuai sorotan keras dan dugaan pelanggaran serius.
Data yang dihimpun menyebutkan, pada 19 November 2025, Bendahara DPRD Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, melakukan penarikan dana secara bertahap dengan rincian Rp 854.522.620, Rp 198.682.700, Rp 161.664.215, dan Rp 198.900.000. Totalnya mencapai Rp 1.413.769.535.
Yang menjadi persoalan krusial, penarikan dana jumbo tersebut dilakukan saat seluruh 30 anggota DPRD tengah berada di luar daerah. Komisi I diketahui berada di Bengkulu, sementara Komisi II dan III berada di Palembang. Publik pun mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya dana perjalanan dinas tersebut dicairkan?
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Bendahara yang secara administratif tercatat ikut dalam Surat Tugas (ST) perjalanan dinas ke Sarolangun pada 19-21 November 2025, justru terindikasi berada di Lubuk Linggau saat penarikan dana dilakukan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi riil di lapangan.
Lebih mencurigakan lagi, pada 27 November 2025 kembali terjadi penarikan dana di Bank Sumsel. Sementara di waktu yang sama, Sekretaris DPRD (Sekwan) diketahui sedang melakukan perjalanan dinas ke Merangin, bahkan tercatat dalam buku tamu. Di sisi lain, bendahara bersama rombongan disebut menjalankan dinas luar ke Sarolangun pada 26-28 November 2025.
Rangkaian fakta ini memunculkan dugaan serius, adanya potensi SPPD fiktif, Sekwan diduga menandatangani dokumen SPPD sekaligus cek penarikan dana dalam kondisi tidak berada di tempat, dugaan kolaborasi antara bendahara, Sekwan, dan Kabag Umum Keuangan dalam praktik yang berpotensi melanggar aturan keuangan negara.
Dari sisi regulasi, tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.05/2013, yang secara tegas membatasi uang tunai di kas bendahara maksimal Rp50 juta pada akhir hari kerja. Jika melebihi, wajib disertai berita acara dan disetor kembali ke rekening bank.
Fakta penarikan lebih dari Rp1,4 miliar dalam waktu yang singkat tanpa kejelasan penggunaan menjadi indikasi kuat buruknya tata kelola keuangan dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi, Bendahara DPRD Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, tidak memberikan penjelasan substansial. Ia hanya meminta media untuk datang langsung ke kantor.
“Kalau mau konfirmasi silakan ke kantor,” ujarnya singkat, Kamis (9/4/2026).
Upaya konfirmasi lanjutan pada (10/4/ 2026) juga tidak membuahkan hasil. Bendahara justru mengarahkan wartawan ke pihak lain tanpa memberikan klarifikasi. (TIM)







