Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah Muratara Tidak Sesuai Ketentuan

Muratara – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Perencanaan Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah menetapkan Standar Biaya Masukan TA 2024, melalui Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023. Dalam standar tersebut antara lain mengatur tentang satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas.

Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen DPA/DPA-Perubahan pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa Sekretaris Daerah menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas tidak termasuk biaya bahan bakar/BBM. Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas hanya untuk seluruh kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas baik servis rutin, perbaikan karena kerusakan, dan pembelian ban. Sedangkan pembelian bahan bakar/BBM dianggarkan melalui anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas,

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM atas 54 unit kendaraan dinas roda empat di lingkungan Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional yang melebihi standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Atas Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional membebani keuangan daerah sebesar Rp1.834.280.750,00.

Terpisah, Drs Elvandary MSi, CRMO, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, saat dikomfirmasi belum memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut, sehingga berita ini ditayangkan. (Angga/Tim).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *