Muratara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan pengecekan lapangan terkait pengajuan surat keterangan tidak terbakar oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum), Selasa.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Alfirmansyah, S.T., M.Si., didampingi Kepala BPBD Muratara, Bappenda, Sat Pol-PP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, serta pihak Kecamatan Karang Dapo. Selasa (6/1/2026).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan lahan yang diajukan benar-benar tidak mengalami kebakaran dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Selain itu, tim juga memastikan lokasi lahan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara, sekaligus menentukan titik koordinat dan luasan lahan yang akan diajukan untuk Hak Guna Usaha (HGU).
“Aspek yang kita pastikan hari ini adalah kondisi faktual di lapangan. Lahan yang diajukan harus benar-benar tidak terbakar dalam tiga bulan terakhir dan jelas berada di wilayah administrasi Musi Rawas Utara,” ujar Alfirmansyah di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pemerintah daerah menerbitkan surat keterangan yang dibutuhkan perusahaan.
“Kita tidak ingin ada kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari. Semua harus melalui proses pengecekan yang transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain memastikan kondisi lahan, tim juga melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan kejelasan batas wilayah serta menghitung luasan lahan yang akan diajukan sebagai bagian dari proses permohonan HGU.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan dalam setiap proses administrasi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.(ADV).






