Lubuk Linggau, – Kasus penipuan perumahan syariah PT Buraq Nur Syariah (BNS) Kota Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan tersangka “Tika Wulandari” di Kota Depok Jawa Barat, sudah dua bulan yang lalu (01/06/2025), namun sampai saat ini belum adanya kejelasan.
Koordinator Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah (FKKBNS) Kota Lubuk Linggau, Iskandar mendesak APH Khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera P21 berkas kasus penipuan tersebut, agar pelaku segera dapat di sidangkan.
“Kasus penipuan ini sudah dua bulan ditangani pihak Tim Pidsus Reskrim Polres Lubuk Linggau dan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polres Lubuk Linggau,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menyampaikan kembali kasus Penipuan Perumahan Syariah PT. BNS (PT. Buraq Nur Syariah) ini Setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan Tika Wulandari, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO Polda Sumatera Selatan dan DPO Polres Kota Lubuk Linggau sejak 14 April 2021.
“Ia berharap penegak hukum dapat mengadili pelaku dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.(**).