Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku

GERTAK Kutuk Keras Dugaan Skandal Penarikan Dana Rp1,4 Miliar di DPRD Lubuk Linggau, Desak APH Turun Tangan

Lubuk Linggau, – Dugaan skandal penarikan dana jumbo senilai lebih dari Rp1,4 miliar di lingkungan DPRD Kota Lubuk Linggau menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (GERTAK) yang menilai kasus tersebut sebagai indikasi serius dugaan penyimpangan anggaran negara.

Koordinator GERTAK, Heri Padri, secara tegas mengutuk keras dugaan praktik pengelolaan keuangan yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.

“Kami mengutuk keras dugaan praktik pengelolaan keuangan yang sarat kejanggalan di internal DPRD Lubuk Linggau. Penarikan dana dalam jumlah fantastis saat seluruh anggota dewan sedang berada di luar daerah adalah fakta yang sangat mencurigakan dan tidak bisa dianggap hal biasa,” tegas Heri Padri, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, fakta penarikan dana secara bertahap pada 19 November 2025 dengan total mencapai Rp1.413.769.535, saat seluruh 30 anggota DPRD sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, patut diduga sebagai bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Lebih lanjut, Heri menilai adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perjalanan dinas dengan kondisi faktual di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang melanggar aturan.

“Jika benar ada dokumen perjalanan dinas, tanda tangan, dan pencairan anggaran yang dilakukan tidak sesuai kondisi riil, maka ini berpotensi mengarah pada dugaan SPPD fiktif, pemalsuan administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang secara terstruktur,” ujarnya.

Tak hanya itu, GERTAK juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat internal sekretariat DPRD dalam proses pencairan dana tersebut, termasuk bendahara, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pejabat bagian keuangan.

Atas dasar itu, GERTAK mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami mendesak Kejaksaan segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola seperti uang pribadi oleh oknum pejabat. Siapapun yang terlibat harus diperiksa dan jika terbukti bersalah wajib diproses pidana tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara DPRD Kota Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, melakukan penarikan dana secara bertahap pada 19 November 2025 dengan rincian Rp854.522.620, Rp198.682.700, Rp161.664.215, dan Rp198.900.000.

Penarikan dana tersebut menjadi sorotan lantaran dilakukan saat seluruh anggota DPRD sedang melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah. Selain itu, bendahara yang tercatat dalam surat tugas perjalanan dinas diduga justru berada di Lubuk Linggau saat pencairan dilakukan.

Kejanggalan serupa juga terjadi pada 27 November 2025 saat kembali dilakukan penarikan dana di Bank Sumsel, sementara pejabat terkait diketahui sedang berada dalam perjalanan dinas luar daerah.

Kasus ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 yang mengatur batas maksimal uang tunai di kas bendahara hanya Rp50 juta pada akhir hari kerja, kecuali disertai berita acara dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Dugaan skandal ini adalah alarm keras bahwa praktik korupsi birokratis masih menggerogoti lembaga legislatif daerah,” tutup Heri. (Tim)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *