PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan analisis terhadap 47 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan yang memuat ketentuan pidana. Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Legal Opinion (LO) sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan dan DPRD Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Farriman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Farriman Isandi Siregar, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2026, seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan.
“Berdasarkan hasil inventarisasi, sedikitnya terdapat 47 Perda Kabupaten Pacitan yang masih mencantumkan ancaman pidana kurungan dan besaran denda nominal secara langsung. Kondisi tersebut dinilai perlu segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta tetap memenuhi asas legalitas dan kepastian hukum”,katanya.
Kajari Pacitan menegaskan bahwa beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan antara lain menghapus ketentuan pidana kurungan, mengubah sistem pemidanaan menjadi pidana denda berdasarkan kategori sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, serta mengedepankan sanksi administratif sebelum penerapan sanksi pidana sesuai prinsip ultimum remedium.
“Melalui Legal Opinion yang disampaikan, Kejaksaan Negeri Pacitan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pacitan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh Perda yang memuat sanksi pidana. Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan segera melakukan revisi terhadap Perda-Perda tersebut, baik melalui perubahan masing-masing Perda maupun melalui metode omnibus untuk penyesuaian secara serentak”,tegasnya
Sementara, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pacitan, Fusthathul Amul Huzni, SH., menambahkan bahwa angkah harmonisasi tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta dukungan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam proses harmonisasi peraturan daerah tersebut.
“Dengan adanya Legal Opinion ini, diharapkan proses penyesuaian regulasi daerah dapat berjalan secara efektif sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang taat hukum, tertib regulasi, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Pacitan,” ungkap Huzni. (rilis).







