LUBUK LINGGAU — Bungkamnya serta tidak memberikan klarifikasi Kepala Dinas Ketahan Pangan Kota Lubuk Linggau, ketika di konfirmasi oleh media terkait pengelolaan anggaran tahun 2025, yang menyerap dana ratusan juta rupiah disinyalir bermasalah dan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya, Selasa (25/8/2026).
Heri Padri, Koordinator Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (GERTAK), mengatakan dari data anggaran tersebut perlu dibuka secara transparan kepada khalayak umum, terutama berkaitan dengan rincian pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta alasan terjadinya perbedaan antara pagu dan realisasi.
Berdasarkan data yang telah dipublikasikan oleh media sebelumnya, Senin (24/8/2026). Setidaknya terdapat tiga kegiatan yang menjadi fokus utama, diindikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran, meliputi:
1.Kegiatan Penyelengaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD senilai Rp 271.038.700 yang terealisasi Rp 270.487.601 dengan kode rekening 2.09.01.2.06.0006
2.Kegiatan Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah Rp 208.330.000 yang terealisasi Rp 184.779.301 dengan kode rekening 2.09.01.2.09
3.Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan pangan masyarakat senilai Rp 266.000.000 yang terealisasi Rp 264.280.615 dengan kode rekening 2.09.03
Sambung Heri, dari realisasi kegiatan tersebut terdapat selisih angka antara pagu yang dialokasikan dan yang telah direalisasi dalam kegaiatan tersebut. Menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lubuk Linggau harus memberikan klarifikasi kepada media agar tidak muncul kecurigaan ditengah masyarakat dalam pengelolaan anggaran Daerah.
“Setidaknya pihak Dinas harus memberikan penjelasan secara terbuka. Serta rincian data realisasinya, siapa pelaksana, apa bentuk belanjanya, dan tunjukkan bukti pertanggungjawabannya,” tegas Heri, Kepada media lubuklinggauterkini.com.
Lanjutnya, apalagi upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media, demi mendapatkan informasi yang valid dalam pelaksanaan kegiatan yang ada pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuk Linggau.
“Kalau memang nantinya Kepala Dinas Menganggap tidak ada persoalan, toh jelaskan secara terang. Karena ini menyangkut tentang pengelolaan keuangan Daerah,” pungkas Heri.(TIM).







