Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku

Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sebelumnya melibatkan Dewa Cs, akhirnya diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, di kediaman Ketua RT di Kelurahan Wirakarya, Kota Lubuklinggau. Acara tersebut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga pihak terduga pelaku.

Proses perdamaian turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, di antaranya Ketua RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Bhabinkamtibmas Taba Jemekeh, Lurah Wirakarya, serta Ketua RT 01 Kelurahan Wirakarya.

Penasihat hukum korban, Dr. Sugiarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri perselisihan yang terjadi.

“Pihak keluarga korban maupun pihak keluarga terduga pelaku berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik”, katanya, Jum’at(11/09).

Penasihat hukum menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak berharap hubungan antarkeluarga dan kondisi keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat dapat kembali kondusif.

“Perdamaian tersebut menjadi langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah dan menjaga situasi tetap aman serta harmonis di tengah masyarakat”,harapnya

Selain itu ,Dr Sugiarto berharap perkara ini bisa di RJ kan mengingat perkara ini sudah selesai berdamai,dan kerugian yang di derita oleh pihak korban sudah di bantu oleh pihak pelaku.

“mengingat perkara tersebut telah berakhir damai,kami berharap perkara ini bisa di RJ”, ungkapnya.(rilis).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *