Lubuk Linggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau memastikan bahwa pengangkatan tenaga ahli untuk staf ahli Wali Kota telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dilansir dari akun Facebook Media Linggau, Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, Senin (15/09/2025).
Menurut Sekda, setiap proses pengangkatan tenaga ahli dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang jelas dan sah.
“Pengangkatan Tenaga Ahli untuk Staf Ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan di masing-masing bidangnya nanti,” tegasnya.
Masih kata Sekda, terdapat dua payung hukum yang menjadi dasar pengangkatan tenaga ahli tersebut, pertama, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, khususnya Pasal 13.
Lanjutnya, kedua Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.
“Pemkot Lubuklinggau selalu berpedoman dengan aturan, karena aturan inilah yang menjadi payung hukum dalam setiap kebijakan,” jelasnya
Dengan demikian, pengangkatan tenaga ahli oleh Pemkot Lubuklinggau dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak menyalahi peraturan dan justru memperkuat kinerja pemerintahan.(**).