LUBUK LINGGAU – Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (GERTAK) Kota Lubuk Linggau akan melaporkan pengelolaan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Koordinator GERTAK Kota Lubuk Linggau, Heri Padri, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan dan realisasi anggaran yang menjadi perhatian pihaknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua kegiatan yang akan dilaporkan, yakni Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan pagu Rp2,21 miliar dan realisasi Rp2,19 miliar.
Kemudian, kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Kantor Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dengan pagu Rp685,11 juta dan realisasi Rp566,04 juta.
Heri menegaskan, selisih antara pagu dan realisasi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyimpangan. Namun, menurutnya, diperlukan klarifikasi dan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan serta penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan.
“Kami akan laporankan dan menyerahkan data yang kami miliki kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Heri, Jumat (28/8/2026).
GERTAK berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan terhadap kegiatan dan realisasi anggaran tersebut secara objektif dan transparan.
“Jika nanti dalam penelaahan terdapat penyimpangan, Kita minta diproses ke tahap selanjutnya,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuk Linggau belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. (TIM).







