Rejang Lebong, – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri asal Kabupaten Rejang Lebong yang diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau berinisial FI yang terjadi di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Sejumlah tokoh politik dan kuasa hukum korban mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong, Destiansyah, mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami terus mengikuti perkembangan kasus ini. Informasi yang kami terima, saat ini masih ada penambahan BAP dalam proses penyidikan dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial FI,” ujar Destiansyah saat dijumapai di Kediamannya di PUT Rejang Lebong, Senin, (15/6/2026).
Selain itu, Destiansyah juga menyampaikan bahwa sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, korban sempat berniat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.
“Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, korban sempat berniat mengakhiri hidupnya karena sudah tidak sanggup lagi menanggung beban yang dialaminya. Namun, niat tersebut diketahui oleh salah seorang temannya yang kemudian menyarankan korban untuk pulang terlebih dahulu. Atas saran tersebut, korban membatalkan niatnya,” ungkap Destiansyah.
Ia meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pondok pesantren, terutama dalam aspek pengawasan dan perlindungan terhadap para santri.
“Saya meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pondok pesantren. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, maka harus diberikan sanksi tegas. Pondok pesantren adalah tempat anak-anak menimba ilmu agama dan pendidikan, sehingga harus benar-benar menjadi tempat yang aman,” tegasnya.
Destiansyah juga mengingatkan agar tidak ada upaya yang hanya bersifat formalitas, seperti mengganti nama lembaga atau pimpinan pesantren tanpa melakukan pembenahan yang mendasar.
“Kita harus mengawal proses ini bersama-sama agar korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi, baik di Lubuk Linggau, Musi Rawas maupun daerah lain di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Herom Wianda, mengapresiasi perhatian yang telah diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kasus tersebut. Ia berharap seluruh pihak terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong atas kepeduliannya terhadap kasus ini. Harapan kami, semua pihak terus mengawal hingga proses hukum selesai dan korban memperoleh keadilan,” katanya.
Menurut Herom, persoalan terbesar saat ini bukan hanya proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
“PR besar kita hari ini adalah bagaimana mengembalikan mental dan kepercayaan diri korban. Anak harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang memadai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga korban saat ini sangat terpukul dan kecewa atas peristiwa yang dialami anak mereka.
“Keluarga sangat marah dan kecewa. Mereka menitipkan anaknya untuk belajar ilmu agama dan mendapatkan pendidikan yang baik, tetapi justru mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan. Dampaknya terhadap kondisi mental dan kepercayaan diri korban juga sangat besar,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Lubuk Linggau, Wansari, SE, mengecam keras dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengutuk keras dugaan pelecehan dan pencabulan yang terjadi. Saya meminta Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas memproses kasus ini secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memberikan keringanan yang tidak semestinya, mengingat kejadian ini menimpah anak dibawah umur,” tegas Wansari.
Menurutnya, kasus tersebut sangat menyayat hati karena banyak orang tua mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga keagamaan dengan harapan memperoleh pendidikan dan pembinaan moral yang baik.
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren yang bersangkutan, serta meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama.
“Kami juga meminta agar pondok pesantren tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kasus yang telah mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sarbani, turut mengutuk keras dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Ia menilai peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.
“Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Orang tua menitipkan anak-anak mereka ke pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan agama dan pembinaan karakter yang baik. Namun peristiwa yang terjadi justru sangat memprihatinkan dan menyakitkan hati masyarakat,” kata Sarbani.
Ia mengimbau para orang tua agar tetap aktif memantau kondisi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren maupun sekolah berasrama lainnya.
“Kepada para orang tua yang menitipkan anaknya di pondok pesantren, saya berharap tetap memberikan perhatian dan pengawasan. Komunikasi dengan anak harus terus dijaga agar setiap persoalan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sarbani juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Saya berharap pemerintah benar-benar memantau dan mengevaluasi seluruh pondok pesantren. Jangan sampai kita terlena dan kejadian seperti ini terulang kembali. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut sebanyak dua kali. Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.(**).







