Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku

Kejari Lubuk Linggau Terapkan Plea Bargaining Perdana, Terdakwa Penggelapan Jalani Pidana Kerja Sosial

Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menerapkan mekanisme penyelesaian perkara melalui Plea Bargaining atau pengakuan bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan. Penerapan ini menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Andra Kurniawan SH, MH menjelaskan, mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP dengan terdakwa Andesta Saputra Bin Mashur (Alm).

Dalam proses perkara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, serta telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pengakuan bersalah (Plea Bargain) merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan berupa keringanan hukuman,” jelas Raden Andra.

Ia menerangkan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Namun dalam perjalanan, muncul niat terdakwa untuk menggadaikan kendaraan tersebut karena sedang membutuhkan uang.

Sepeda motor milik korban kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Icang (DPO) dengan nilai Rp2 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Dalam proses penyidikan, sepeda motor Honda Revo tersebut berhasil ditemukan pada 15 April 2026 dan telah disita sebagai barang bukti. Saat ini kendaraan tersebut sudah dipinjam pakaikan kepada korban Ahmad Rojikin Bin Buhori,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau kemudian mengabulkan penerapan pidana kerja sosial tersebut. Majelis hakim menyatakan terdakwa Andesta Saputra Bin Mashur (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan selama 3 bulan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari Kabupaten Musi Rawas Utara,” terang Andra.

Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial tersebut, maka terdakwa wajib menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang telah ditetapkan. Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan juga diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Barang bukti berupa BPKB, STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi E 4275 SO dikembalikan kepada korban Ahmad Rojikin Bin Buhori.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani SH, MH mengatakan, penerapan Plea Bargaining dan pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif, namun tetap memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku.

“Melalui pelaksanaan pidana kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, disiplin, serta memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam proses pemasyarakatan kembali terpidana melalui kegiatan yang memberikan manfaat,” katanya.

Armein menambahkan, pelaksanaan mekanisme Plea Bargaining tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, serta pihak terkait lainnya.

“Penerapan Plea Bargaining ini merupakan bentuk sinergi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(*).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *