Muratara – Nilai Rp1,8 miliar dari kelebihan pengerjaan nilai kontrak keseluruhan Rp64,3 miliar pada DPUPR Muratara jangan dianggap sepele, karena bersumber dari anggaran publik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, M. Rozikin memastikan, akan menjadi masalah hukum temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada 6 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2025, belum disetor seluruhnya.
“Dari LHP ini kan untuk PUPR sudah setor balik Rp118 juta, setelah dicek kembali belum setor semuanya ke Kas Daerah,” katanya, Rabu (16/9/2026).
Temuan audit BPK yang belum tuntas dikembalikan ini, tetap dilakukan penagihan kepada dinas serta rekanan ataupun pihak lainnya, karena ini menjadi kewajiban dan tanggungjawab.
“Penagihan semakin intens dilakukan, termasuk evaluasi dan monitoring akan terlihat progres pengembalian tersebut. Serta melibatkan Seksi Datun Kejari agar pengembalian cepat tuntas, terlebih hal ini menjadi atensi BPK,” tegasnya.
Tentu menurutnya, tidak bisa dianggap sepele temuan tersebut, “Berkaitan dengan kerugian keuangan negara bisa jadi masalah hukum,” tegasnya.
Pihaknya menyebut, apa yang menjadi temuan, data temuan tersebut terpisah sesuai dengan pengerjaan penyedia dan tidak langsung gelondongan Rp1,8 miliar.
“Dan setelah kami cek, temuan tersebut belum di setor balik seluruhnya,” tegas Rozikin lagi.
Sebelumnya, temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terkait kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 21 paket pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp64.367.037.800, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.893.145.375,33. Meskipun kegiatan tersebut menjadi temuan BPK, tetapi tetap dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak.-*(TIM).






