MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan, menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada 6 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) TA 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 24 Januari 2026, dengan nilai kontrak sebesar 24.758.900.000,00 dan kelebihan bayar sebesar 713.136.911.56
Upaya wartawan meminta konfirmasi terkait temuan tersebut kepada Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Muratara belum memberikan penjelasan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menjelaskan penggunaan anggaran daerah dan tindak lanjut atas temuan BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Kesa, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Muratara belum memberikan klarifikasi alias bungkam terkait temuan BPK tersebut. (TIM).





