MURATARA – Membisunya Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muratara, telah memperlihatkan permainan kotor yang diduga telah melakukan mark up disetiap kegiatan yang dilaksanakan, Selasa (15/9/2026).
Diketahui BPK telah menemukan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) dan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada 6 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) TA 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 24 Januari 2026, dengan nilai kontrak sebesar 24.758.900.000,00 dan kelebihan bayar sebesar 713.136.911.56, pada paket belanja modal gedung dan bangunan.
Selanjutnya temuan BPK pada 21 paket belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JJI), pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp64.367.037.800, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.893.145.375,33.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, M. Rozikin, mengungkapkan secara umum untuk temuan belanja JJI sdh setor balik ke Kas Daerah.
“Kalau mau lebih rincinya dicek terlebih dahulu, karena kami tidak tahu penyedianya siapa saja,” ujarnya, saat ditanyai via pesan daring, Rabu (9/9/2026).
Pihaknya menyebut, apa yang menjadi temuan, data temuan tersebut terpisah sesuai dengan pengerjaan penyedia dan tidak langsung gelondongan Rp1,8 miliar.
“Dan setelah kami cek, temuan tersebut belum di setor balik seluruhnya,” tegas Rozikin lagi.
Upaya konfirmasi kepada Kepada Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Muratara belum memberikan penjelasan telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Salahudin, ST, MM., selaku Kepala Dinas dan Kesa, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Muratara belum memberikan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut.(TIM).-*






