LUBUKLINGGAU – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lubuklinggau, Firman mengecam keras dugaan aksi premanisme yang menyebabkan aktivis Cipayung Plus dan wartawan mengalami luka saat berlangsungnya demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di halaman Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.
Firman menilai, insiden tersebut merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, aksi demonstrasi itu dilakukan untuk menyuarakan persoalan lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Begitu pula wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang harus mendapatkan jaminan keamanan saat melakukan peliputan di lapangan.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa maupun wartawan. Jika benar terdapat tindakan premanisme dalam peristiwa tersebut, aparat penegak hukum harus segera mengusutnya secara tuntas dan transparan,” tegas Firman.
Ia menyayangkan apabila aksi yang bertujuan menyuarakan persoalan karhutla dan asap justru berujung pada dugaan kekerasan hingga menimbulkan korban luka.
Firman menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Dalam negara demokrasi, setiap pihak harus menghormati kebebasan menyampaikan pendapat serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Jangan sampai aktivis yang menyuarakan kepentingan rakyat justru menjadi korban intimidasi. Begitu juga wartawan, mereka menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers harus dihormati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif terhadap insiden tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat diidentifikasi berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga meminta agar korban luka mendapatkan penanganan yang layak serta jaminan perlindungan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik.
Menurut Firman, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali.
“Jangan ada pembiaran terhadap dugaan kekerasan. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang benderang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” lanjutnya.
Firman menambahkan, persoalan karhutla dan kabut asap di Sumatera Selatan harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah dan aparat terkait perlu mengedepankan langkah konkret dalam pencegahan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta perlindungan kesehatan masyarakat terdampak.
Ia menilai, aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan elemen masyarakat terkait persoalan lingkungan semestinya dijawab melalui dialog, keterbukaan, dan tindakan nyata, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.
“Persoalan karhutla dan asap menyangkut kepentingan masyarakat luas. Aspirasi yang disampaikan harus dijadikan bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai perhatian publik justru teralihkan oleh dugaan tindakan kekerasan terhadap mereka yang menyuarakan persoalan tersebut,” tutup Firman.
DPC GMNI Lubuklinggau berharap insiden ini dapat diusut secara transparan dan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, keselamatan aktivis, serta kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. (RIL)







