Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GP-KTP: Tak Ada Izin, Vendor Myrepublic Tak Beretika dengan Gagahnya Mempermainkan Pejabat

Lubuklinggau-Pembangunan infrastruktur digital memang penting dak tidak terelakkan di era konetivitas tinggi komunikasi. Namun, bukan berarti pembangunan jaringan dilakukan serampangan tanpa memperhatikan aturan dan keselamatan publik.

Kasus terbaru di Perumahan Griya Karya Bakti, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Menjadi contoh nyata bagaimana vendor internet yakni Myrepublic melakukan pemasangan tiang dan sarana penunjangnya tanpa izin resmi.

Darmadi saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, terkait pemasangan tiang optik untuk layanan internet, terkait izin pemasangan tiang optik tersebut belum melihat surat tertulis.

“Kami belum menerima izin tertulis, tetapi dijelaskan kawan-kawan Ketua RT semuanya ada tersebar di 9 RT. Info yang didapat dari pekerjanya, mereka langsung ke perizinan. Terkait jaringan yang dipasang pada fasilitas umum seperti drainase, silahkan warga menegur, hak warga juga menegur,” tanggapnya.

Sementara, Selasa (30/9/2025) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kota Lubuk Linggau, Febrio Fadillah saat dikonfirmasi menjelaskan terkait tiang optik untuk layanan internet yang tertanam dalam drainase perumahan.

“Dinas Perkim Kota Lubuk Linggau akan menyurati pihak provider, atau melalui Dinas Komunikasi dan Informasi karena itu mitra mereka. Besok kita akan surati pihak provider, tentang masalah ini, ” jelas Febrio Fadillah.

Bahkan, pada Rabu (1/10/2025) dua SKPD saling lempar pernyataan. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Lubuk Linggau, Dian Chandera , M. Si., langsung mengelak.

“Mohon maaf, silahkan ke PU, Bukan di DPMPTSP, ” ujar Dian berkilah.

Termasuk, Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau cuma mengeluarkan izin rekomendasi untuk titik pemasangan tiang kabel optik yang sedang dikerjakan oleh perusahaan MyRepublic.

“Kita hanya izin pemasangan tiang saja, kalau untuk izin operasional silakan tanya ke perizinan, ” jelas Fahni, Kabid Bina Marga DPUPR.

Menyikapi gaya Myrepublic, Koordinator GP-KTP Surya Ade mengacungi jempol terhadap provider yang bisa mempermainkan para pejabat yang ada di Lubuklinggau.

“Hebat sekali, Myrepublic bisa membuat pejabat di Lubuklinggau saling lempar arah klarifikasi satu sama lain. Bahkan, dikatakan lurah izin tertulis pun mereka tidak memiliki. Ini jelas tidak berizin dan mengacuhkan prosedur,” tegas Ade.

Pihaknya sangat menyayangkan, provider berani memasang dan mengaktifkan pelayanan di Lubuklinggau, tanpa menjalani prosedur.

“Yang dilakukan vendor tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga melabrak aturan administrasi wilayah. Tanpa koordinasi, sulit bagi pemerintah memastikan apakah pemasangan itu aman dan tidak merusak tata kota, serta tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat,” pungkasnya.(Angga/-*).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *