Muratara – BPK perwakilan Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) dan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada 6 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.
Dari dua item temuan tersebut untuk kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) sebesar 1,8 miliar dan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp700 juta.
Diketahui, temuan tersebut belum dikembalikan seluruhnya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seperti disampaikan oleh Inspektur Inspektorat kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Jepri IR, Koordinator Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD MLM) menyampaikan kekecewaan, karena temuan dianggap sepele dan belum disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah oleh pihak Dinas PUPR dan rekanan, Sabtu (19/9/2026).
Lanjut Jepri, seharusnya Inspektorat berikan tindakan tegas dalam melakukan penagihan atas tersebut kepada Dinas terkait serta rekanan, jangan sampai temuan tersebut dianggap abai, apalagi waktu pengembalian susah lewat batas waktu.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri LubukLinggau melalu Kasi Datun berkaitan dengan masalah temuan ini yang tidak dikembalikan seluruhnya, serta apa sanksi yang diberikan nanti,” tegasnya.(TIM).-*







